JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Kejati DKI, Awalludin Mahfud, pada hari ini. Awalludin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto (AGW).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Adik Nazaruddin Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
(Angkasa Yudhistira)