TANGERANG SELATAN - Pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa bukti- bukti serta keterangan dari Rumini (44), guru honorer yang melaporkan soal dugaan adanya praktik Pungutan liar (Pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Rumini dan salah seorang saksi lainnya telah merampungkan pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Jumat 12 Juli 2019, malam. Dia nampak didampingi pula oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kejaksaan Selisik Tudingan Guru Rumini soal Pungli di Sekolah Negeri Tangsel
Setelah pemeriksaan itu, polisi memastikan akan memanggil pihak lainnya yang terkait dengan pelaporan Pungli oleh guru Rumini. Termasuk, dari pihak pengurus SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.
"Direncanakan ada saksi tambahan. Yang sudah pasti akan kita minta keterangan dari saksi-saksi yang terkait," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Meski begitu, Muharam enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja dari SDN Pondok Pucung 02 dan Disdikbud yang akan dipanggil. Dia menyebut, kewenangan itu mutlak ada di bagian penyidik.
"Masih proses penyelidikan. Saya cek ke penyidiknya ya," ujarnya singkat.
Kasus dugaan Pungli serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang diungkap Rumini beberapa waktu lalu, kini terus menyedot perhatian publik.
Banyak pihak meyakini kebenaran atas apa yang disampaikan Rumini, bahwa pemecatannya berkaitan atas upaya membongkar praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Hal itu didukung oleh kesaksian beberapa orang tua murid, para siswa dan alumni sekolah.
Namun tak sedikit pula yang menganggap, jika pemecatan Rumini adalah imbas dari sikap dan perilakunya di sekolah yang dinilai tak mencerminkan seorang guru. Dari perlakuan kasar terhadap siswa, hingga gosip tentang perselingkuhannya dengan salah satu guru.
Baca Juga: Menguak Sisi Lain Guru Rumini di Mata Wali Murid SDN Pondok Pucung 02 Tangsel
Sebelumnya, Rumini membuat laporan polisi soal praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Laporan itu bernomor : TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Dia membeberkan kesaksiannya, bahwa Pungli dilakukan dalam bentuk penarikan iuran kepada orang tua murid untuk beberapa kebutuhan, padahal semestinya sudah tertutupi oleh dana BOS dan BOSDa.
"Pungutan-pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, yaitu uang kegiatan siswa Rp130 ribu, uang iuran komputer Rp20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang instalasi infocus," terang Rumini.
(Fiddy Anggriawan )