Kasus Guru Rumini, Polisi Bakal Periksa Pengurus SDN Pondok Pucung 02 dan Disdikbud Tangsel

Hambali, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 14:32 WIB
Guru Rumini saat Melaporkan Dugaan Pungli Sekolah di Mapolres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
Share :

 

Namun tak sedikit pula yang menganggap, jika pemecatan Rumini adalah imbas dari sikap dan perilakunya di sekolah yang dinilai tak mencerminkan seorang guru. Dari perlakuan kasar terhadap siswa, hingga gosip tentang perselingkuhannya dengan salah satu guru.

Baca Juga: Menguak Sisi Lain Guru Rumini di Mata Wali Murid SDN Pondok Pucung 02 Tangsel 

Sebelumnya, Rumini membuat laporan polisi soal praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Laporan itu bernomor : TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Dia membeberkan kesaksiannya, bahwa Pungli dilakukan dalam bentuk penarikan iuran kepada orang tua murid untuk beberapa kebutuhan, padahal semestinya sudah tertutupi oleh dana BOS dan BOSDa.

"Pungutan-pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, yaitu uang kegiatan siswa Rp130 ribu, uang iuran komputer Rp20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang instalasi infocus," terang Rumini.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya