Kemudian, tersangka lainya Ari Saputra datang ke kontrakan tersebut sekira pukul 07.00 WIB untuk meminta sabu, lalu mereka mengkonsumsi bersama dan memaksa korban AF untuk menggunakan sabu. Setelah konsumsi bersama kemudian payudara dan alat kelamin korban diraba, namun korban yang sedang menstruasi menolak dan keluar untuk membeli pembalut.
"Korban yang keluar rumah dalam keadaan depresi kemudian berjalan menuju Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Margonda. Korban mau melompat dan dapat diselamatkan Satpol PP," ujarnya.
Polisi yang melakukan penyidikan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap urine pelaku dan didapati kandungan Methampethamine dan Amphetamine.
"Untuk pertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap Made.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok
(Fiddy Anggriawan )