“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Saya menghormati Pak Hakim dan Jaksa semuanya. Untuk materi materi hukum tentunya saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Tadi sudah disampaikan akan melakukan pikir-pikir,” terangnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Pasrah
(Fiddy Anggriawan )