MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana mengatakan, saat ini AP sudah ditahan di Mapolda Sumut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam lamanya, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony, Minggu (14/7/2019) malam.
Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu, karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama,dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab.