JAKARTA - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan, semua perkara yang menjerat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," tegas Munarman saat ditanyakan Antara soal kapan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Senin 15 Juli 2019.
Baca juga: FPI: Ada yang Menghalangi Habib Rizieq untuk Pulang ke Tanah Air
Munarman menjelaskan, sejak lama pihaknya berjuangan dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.