Meski demikian, Tjahjo menekankan ormas untuk tetap berada pada koridor dan regulasi yang berlaku.
"Silakan bentuk ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara, keempat pilar itu adalah prinsip. Jangan ditambah dan diubah lagi," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, segala tantangan bangsa yang berkenaan dengan ancaman terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama dan pekerjaan yang tiada habisnya.
(Rizka Diputra)