DPR Kaji Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 14:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Surat pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat itu akan segera ditindaklanjuti dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisinya akan ditunjuk oleh Bamus DPR untuk membahas surat pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril.

"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya Komisi III," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Bamus DPR Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden

Ia menerangkan, nantinya Komisi III mempunyai empat pertimbangan dalam membahas surat. Seperti melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya