Arsul menambahkan, Komisi III juga akan mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat. Semua pertimbangan tersebut akan menjadi tolok ukur, apakah Baiq Nuril berhak mendapatkan amnesti atau tidak.
"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru Amnesty berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," tutur Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Baiq Nuril.
(Arief Setyadi )