Sementara kuasa hukum pihak keluarga, James Slamet Tambunan mengaku telah melobi pihak Kementerian Luar Negeri sebagai langkah awal upaya pembebasan Juliantono.
"Yang pertama kita sudah mobile ke Kementerian Luar Negeri, bahwasanya ada WNI yang ditahan di Cina. Sangkaannya melakukan penyelundupan biasa," kata James.
Meski ada wacana untuk penyelesaian, James menyayangkan sikap perusahaan yang tutup mulut terkait kabar penangkapan Juliantono terhadap pihak keluarga.
"Pihak agen berjanji akan menyelesaikan. Tetapi patut kita sayangkan, informasi terkait kapten Juliantono ini kita dapat dari aparat keamanan Cina, bukan dari perusahaan. Mestinya perusahaan itu langsung peduli memberitahukan kepada anak, istri ataupun keluarganya," tegas James.
Pihaknya kini tengah mengupayakan langkah-langkah hukum, termasuk menghubungi KBRI di Tiongkok yang diakui belum mengetahui perihal kasus ini.
"KBRI di Cina harus tahu supaya mereka bisa mengambil langkah-langkah hukum apa. Jadi kami bergerak cepat, kami akan surati baik itu perusahaan yang mempekerjakan, termasuk hak-haknya harus diberikan kepada anak dan istrinya, karena mereka membutuhkan itu," ucap dia.
(Fiddy Anggriawan )