JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun mereka yang diperiksa adalah Advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa R. Subandrio, Swasta Giardio Alexander dan Wiraswasta Reymond Rawung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, untuk saksi Subandrio dan Giardio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alvin Suherman.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Viral Polantas Kebingungan Didebat Profesor Hukum, Warganet: Ambil Hikmahnya