KPK Periksa 3 Orang Terkait Suap Pengurusan Perkara Penipuan Investasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 10:49 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Sementara untuk saksi Reymond akan dimintai keterangannya untuk kelengkapan berkas penyidikan atas tersangka Agus Winoto. "Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya