Kemudian, CNY 85.100 (Yuan China), KRW 6.775.000 (Won Korea), THB 158.470 (Bath Thailand), YJP 910.00 (Yen Jepang), VND 38.000.000 (Dong Vietnam), ILS 1800 (Shekel Israel) dan TRY 330 (Lira Turki).
"Perbuatan menerima uang dan barang tersebut haruslah dianggap karena berhubungan dengan jabatannya," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya Anggiat dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Anggiat juga dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)