KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 20:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Kejati DKI Periksa 3 Tersangka Suap Pengurusan Perkara

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya