KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 20:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mereka adalah, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk 3 tersangka suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, surat panggilan return," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: KPK Periksa 3 Orang Terkait Suap Pengurusan Perkara Penipuan Investasi


KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Kejati DKI Periksa 3 Tersangka Suap Pengurusan Perkara

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya