Baca juga: Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik
"Untuk pelat kendaraan luar Jakarta, kita sudah bersurat ke Korlantas Polri untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi, ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," pungkasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mempunyai 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Sementara 10 kamera dengan empat fitur terbaru mulai diterapkan Senin, 1 Juli 2019.
Dua belas kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE, yakni marka jalan, lampu merah, traffic light (TL). Kemudian, empat fitur terbaru yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))