Polisi Tahan Wanita Asal Blitar Penghina Presiden Jokowi

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 20:45 WIB
Foto Istimewa
Share :

 

Untuk lama penahanan, sesuai dengan aturan maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang. Saat ini, tim penyidik masih menyelesaikan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Blitar. Terkait dengan adanya upaya penangguhan penahanan, Heri mengaku sempat mendengarnya, namun hingga kini polisi belum menerimanya.

 

"Tadi sempat diperiksa mulai sekitar jam 12.00 WIB. Ada sekitar empat jam pemeriksaan dan kami tahan. Untuk penangguhan, informasinya begitu (diajukan) tapi kami belum terima permohonannya," kata Heri.

Polisi menjerat IF dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya