CERI Cabut Laporan Alih Fungsi Hutan Lindung di Banyuasin ke KPK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 20:33 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mencabut laporannya ke KPK pada 2 Juli 2019 terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Alih Fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yusri menyatakan, surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK itu telah diterima KPK hari ini, Kamis (18/7/2019).

"Berdasarkan fakta-fakta baru yang kami temukan, maka kami menganggap proses yang dilakukan oleh PT Tri Patria Nugraha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami mencabut laporan tanggal 2 Juli 2019 kepada KPK," kata Yusri Usman.

Dirinya juga memohon maaf kepada pihak-pihak terkait. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya yang disampaikan dengan hormat kepada keluarga besar Bapak Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Dewan Direksi PT Tri Patria Nugraha. Akibat kami terlambat mendapat data-data terbaru terhadap status asal-usul lahan tersebut sehingga terjadi kekeliruan pemahaman kami," tutur Yusri.

Lebih lanjut, dalam surat pencabutan laporan tertanggal 17 Juli 2019 dengan Nomor 020/CERI-YU/07/2019 itu, CERI membeberkan fakta-fakta baru yang sudah ditemukan.

"Sehubungan surat kami dari lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada tanggal 2 Juli 2019, yang telah memasukkan laporan perihal tersebut diatas, dan setelah kami mendapatkan klarifikasi langsung dari Bapak Yusuf Lubis mewakili PT Tri Patria Nugraha, diperoleh fakta-fakta baru bahwa lahan seluas 2.170 Hektare tersebut jelas asal-usulnya," tuturnya.

Baca Juga: Penyebab Bentrokan di Mesuji karena Rebutan Kelola Lahan Hutan Lindung

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait BLBI

Asal-usul lahan tersebut antara lain merujuk pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5433/020/XII/2016 Tertanggal 9 Desember 2016, yang telah menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait lahan tersebut sah secara hukum dan dijadikan dasar pengurusan dan kepemilikan tanah serta selanjutnya bisa dijadikan alas HAK untuk permohonan sertifikat tanah.

Di antara dokumen itu, sambung Yusri, Surat Keterangan Tanah Usaha tanggal 15 Mei 1914 yang diketahui oleh Kepala Kampung Sungsang I Camat Banyuasin Sumsel. Dokumen selanjutnya, yakni Surat Keterangan Warisan tanggal 1 Agustus 1990 Almarhum H Husin Bin H Hasyim, dengan Ahli Waris H Hawawi Bin H Hasyim yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya