"Selain itu, dokumen Surat Kuasa tanggal 5 Agustus 1990 dari Ahli Waris Almarhum H Hawawi kepada Mashud Bin H Hawawi yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II, juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR/Kepala BPN," ujar Yusri.
Terakhir, sambung Yusri, surat Akta Pengoperan Nomor 171 tanggal 24 Februari 1990 di hadapan Notaris Robert Tjahjaindra SH MBA juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR. "Semua dokumen di atas telah dianggap sah secara hukum," sambungnya.
Terkait keberadaan hak, dalam surat pencabutan laporan ke KPK itu, CERI juga menyatakan hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P44/Menhut II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Pada Pasal 23 dikatakan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, maka panitia tata batas bisa melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas, dan yang berada di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan tata batas dilaksanakan tersendiri.
"Selanjutnya, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 173/MENHUT/SETJEN/PLA.2/4/2018 tentang perubahan batas sebagai kawasan hutan lindung Air Talang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 5 April 2018, telah mengubah batas kawasan hutan sepanjangan 18.861,84 Meter," ungkap Yusri.
Dalam surat pencabutan laporan itu, CERI juga menyatakan bahwa menurut informasi terbaru, saat ini Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032, telah direvisi untuk menyesuaikan dengan hasil surat keputusan Menteri LHK tersebut di atas.
(Angkasa Yudhistira)