SEMARANG - Widayat (33), warga Kabupaten Kendal, tersangka kasus tindak pidana pencurian sudah mendekam dua bulan di sel Polsek Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah meski pekara tersebut sudah berujung damai dengan korbannya, sebagaimana diberitakan Antaranews.
Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera sebagai pendamping Widayat, ketika ditemui di Polsek Mijen, Rabu (17/7) mengatakan, Widayat masih ditahan oleh polisi meski korbannya sudah mencabut laporan dan menghentikan perkara ini.
"Sudah ada perdamaian, tetapi kenapa saat keluarga mengajukan penangguhan penahanan tidak dipenuhi?" kata Ketua Peradi Semarang ini.
Padahal, menurut dia, Widayat tergolong rakyat kecil yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kasus hukum tersebut bermula ketika Widayat bermasalah dengan korbannya AW. Dalam permasalahan itu, Widayat sempat menyita dompet, telefon seluler serta sepeda motor milik korban.