Baca Juga : Wanita di Makassar Dicekoki Miras Lalu Dicabuli di Masjid
"Lalu tersangka Nur Kholis terlebih dulu menyetubuhi korban. Kemudian dilanjutkan tersangka Rully dan MP yang menyetubuhi korban secara bergiliran. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga : Cabuli Anaknya Selama 5 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)