SALATIGA – Pramono (40) warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri Er (15), dalam 5 tahun terakhir.
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Salatiga. Tersangka diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan. Keterangan yang dihimpun krjogja.com saat gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (17/07/2019), disebutkan aksi tidak manusiawi yang dilakukan Pramono dilakukan sejak 2014 hingga 2019 atau saat korban berusia 10 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah pencabulan yang dilakukannya terhadap anak gadisnya ini diketahui oleh El (32), istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Aksi bejat pelaku dilaporkan ibu korban ke Polres Salatiga dan dilakukan penangkapan.
Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar pada Juni 2019 lalu dan dilakukan pemeriksaan pengumpulan barang bukti dan visum. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan dilakukan penahanan.
"Dari pengakuan korban perbuatan pencabulan yang diakukan ayahnya ini sejak 2014 silam sampai 2019. Perbuatan ini dilakukan di rumah secara pelaku yang saat itu ibu korban sedang bekerja,” tutur AKBP Gatot Hendro Hartono kepada para wartawan, Rabu (17/07/2019).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.