JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra, Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne K Maramis, dan Ibu rumah tangga Susan Limena.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AGW) Agus Winoto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Penyidik Pembantu Polda Metro Jaya Fajar Setiyawan. Dia akan diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ALV," ujar Febri.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan Alfin.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat ALV. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
(Fiddy Anggriawan )