JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa penyidik Polri tak mengabulkan penangguhan penanganan kepada tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan bahwa kliennya telah mendapat jaminan dari 700 purnawirawan TNI AD untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Kivlan Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Makar