JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Saksi dan tersangka tidak hadir Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Belum diketahui apa alasan dari pasangan suami-istri tersebut mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, mereka belum pernah menghadiri panggilan KPK dari sebelum hingga setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, KPK telah bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap mereka. Mengingat, pasangan itu disinyalir berada di Singapura.
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli dan Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa