Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir Pemeriksaan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 19:05 WIB
Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)
Share :

Selain itu, lembaga antikorupsi juga melayangkan lima surat ke alamat kediaman Sjamsul dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu terdiri dari satu di Indonesia dan empat di Singapura.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya