Baca Juga: Wiranto: Polri Sudah Profesional Tangani Kasus Korban Tewas Aksi 21-22 Mei
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya.
"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Kombes Pol Asep.
(Arief Setyadi )