Bagi yang lolos, kata dia, harus membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mereka yang tidak mengikuti tes ini bisa dinyatakan gugur.
"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Baca juga: Wakapolda Jabar Mengundurkan Diri dari Seleksi Capim KPK
Adapun kata Yanti, 104 nama yang dinyataka lulus tersebut terdiri dari Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, unsur KPK 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang.
Selain itu, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional 3 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 10 orang, dan lain-lainnya 13. Sementara itu, peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang.
(Awaludin)