JAKARTA – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan, proses penegakan hukum menuntut kepolisian, kejaksaan dan lembaga pengadilan selalu “wel performed“ atau berperforma baik, bahkan harus mampu menempatkan posisi dirinya sebagai “A Man Of Law“ atau seorang ahli hukum.
Pasalnya, tidak dapat dipungkiri masih adanya mindset atau pola pikir dari aparat penegak hukum yang berasumsi bahwa jabatan atau kekuasaan adalah peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Satu-satunya jalan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah penegakan hukum adalah dengan melakukan perubahan baik dari aspek pola pikir, budaya kerja, perilaku, kualitas ketatalaksanaan (Business Process) maupun kelembagaan,” ujar Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Lima Orang
Setia Untung Arimuladi menuturkan, penegakan hukum adalah proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum atau norma-norma hukum menjadi kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya.
Ia mengakui cita-cita luhur terhadap para insan kejaksaan ada di Badan Diklat yang dipimpinnya. Sehingga, kiprahnya sangat dibutuhkan untuk menghasilkan jaksa-jaksa profesional atau yang lebih dikenal sebagai A Man Of Law.
"Kejujuran dan keadilan seorang Jaksa secara pribadi sangat dibutuhkan. Karena besarnya suatu institusi tidak akan pernah bisa lepas daripada pribadi-pribadi yang mengabdi di dalamnya. Seiring dengan berkembangnya zaman, seorang Jaksa wajib mempunyai kemampuan lain yang menopang fungsi tugas utamanya seperti IT, pergaulan dan percaturan nasional maupun internasional untuk bisa mengimplementasikannya dalam tugas pokok seorang Jaksa," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas 75 Perusuh Aksi 21-22 Mei ke Kejaksaan
Di sela pameran Adhyaksa Law Festival 2019, pihaknya meminta doa agar bisa melaksanakan tugas pokoknya agar bisa optimal sebagaimana dikehendaki rakyat. Dirinya menegaskan, kalau keadilan dan kejujuran ada dalam ajaran agama, sebagaimana Alquran Surat Al-Maidah Ayat 8.