JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung (MA) yakni, Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung Askin ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"ICW serta koalisi masyarakat sipil anti korupsi melaporkan dua Hakim Agung (Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin) yang melepas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Okezone, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung dari MA
Kurnia menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan dua Hakim Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung ke KY. Menurut Kurnia, ada poin-poin penting yang mesti dikritisi dalam putusan tersebut dan patut dicurigai.