2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 17:46 WIB
Syafruddin Arsyad saat bebas dari penjara KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun meminta KY ‎untuk segera memanggil dan memerika dua hakim tersebut. Hal itu, untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran dalam menjatuhkan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.

"Kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang Hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya