JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung (MA) yakni, Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung Askin ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"ICW serta koalisi masyarakat sipil anti korupsi melaporkan dua Hakim Agung (Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin) yang melepas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Okezone, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung dari MA
Kurnia menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan dua Hakim Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung ke KY. Menurut Kurnia, ada poin-poin penting yang mesti dikritisi dalam putusan tersebut dan patut dicurigai.
"Pertama, dissenting opinion dari majelis Hakim saat memutus perkara Tumenggung," katanya.
Baca juga: Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI
Diketahui, vonis kasasi Syafruddin sendiri diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
"Atas perbedaan pendapat ini maka Tumenggung mendapatkan putusan lepas, yang mengartikan bahwa dakwaan KPK terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun meminta KY untuk segera memanggil dan memerika dua hakim tersebut. Hal itu, untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran dalam menjatuhkan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.
"Kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang Hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
(Awaludin)