TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil delapan saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan pihak swasta terkait kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Kedelapan saksi itu rencananya akan diperiksa pada Rabu (24/7/2019).
"Besok sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (23/7/2019).
Terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan penyidik KPK di Kepri, kata dia, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Karimun, Tanjungpinang dan Batam. Untuk di Batam yang digeledah adalah rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Di Tanjungpinang adalah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), serta Karimun rumah pribadi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujar Febri.
Dalam penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau (Kepri) Jamhur Ismail mendatangi kantornya usai penggeledahan Tim Satgas KPK di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 9-11, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa (23/7). Jamhur membenarkan adanya penggeledahan dan sekaligus untuk mengantar undangan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersangka Nurdin Basirun.