TANGERANG SELATAN - Hasil investigasi soal laporan Pungutan liar (Pungli) oleh guru Rumini (44), batal diumumkan. Padahal seharusnya, tim investigasi yang berasal dari Inspektorat melaporkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) itu, pada 16 Juli 2019.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi, menerangkan, salah satu penyebab molornya pelaporan hasil investigasi timnya adalah karena kesibukan Wali Kota Airin Rachmi Diany beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Laporan Pungli di Tangsel Tak Kunjung Tuntas, Guru Rumini Minta Bantuan Kompolnas
"Wali Kota-nya dua, tiga hari ini lagi sibuk. Tapi ya mudah-mudahan sebelum tanggal 29 (Juli) sudah ekspose," kata Uus kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Dilanjutkan Uus, dalam laporan hasil investigasi soal Rumini kepada Wali Kota Airin itu nantinya akan ada "Permintaan Khusus". Namun dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai istilah Pemintaan Khusus tersebut.
"Ada permintaan khusus ya, belum bisa saya sampaikan. Ya nanti eksposenya diserahin ke Wali Kota," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Airin tak mau menanggapi pertanyaan seputar hasil investigasi kasus Pungli yang dilaporkan guru Rumini. Istri Tubagus Chaeri Wardana itu justru meminta wartawan agar menanyakannya langsung kepada Inspektorat.
"Tanya ke Inspektorat saja ya," ucap Airin saat ditemui di Puspemkot Tangsel.
Baca Juga: Aktivis hingga Pedagang Mie Ayam di Tangsel Kumpulkan Donasi untuk Guru Rumini
Rumini adalah guru honorer yang sebelumnya mengajar di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel. Dia menerima surat pemecatan pada 3 Juni 2019 lalu. Rumini berkeyakinan, bahwa pemecatan dilatarbelakangi atas upayanya membongkar praktik Pungli yang bertahun-tahun dibiarkan terjadi di sekolah itu.
(Fiddy Anggriawan )