TANGERANG - Rumini (44), guru honorer yang mengaku dipecat karena berupaya membongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di SDN Pondok Pucung 02, meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bisa mendesak kepolisian menuntaskan laporannya tentang Pungli.
Menurut Rumini, semua kesaksian serta bukti-bukti dokumen yang dia miliki terkait dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 02, telah disampaikannya kepada penyidik di Mapolres Tangsel beberapa waktu lalu.
"Semua bukti yang saya miliki, kesaksian saya, semua sudah saya sampaikan ke polisi. Jadi tinggal nanti didalami lagi berdasar keterangan saksi yang lain. Mudah-mudahan semuanya juga cepat dipanggil dan diperiksa, pihak sekolah, pihak dinas, sehingga terungkap seperti apa hasilnya," terang Rumini, kepada Okezone, Jumat (19/7/2019).
Dikatakan Rumini, kasus Pungli yang dilaporkannya diduga berlangung sejak lama dan melibatkan banyak pihak. Dengan begitu, besar kemungkinan akan ada upaya melemahkan laporannya tersebut, termasuk dengan memengaruhi saksi-saksi dari orang tua murid.
"Ini kasusnya saya kira enggak berdiri sendiri, permainan oknum di sekolah saja misalnya, nggak begitu. Ini sudah lama terjadi, pungutan-pungutan itu dibiarkan saja. Kan ada yang mengawasi, pengadaan barang, penggunaan dana BOS-BOSDa, kenapa penyimpangan itu bisa tetap terjadi?, artinya banyak yang bermain kan," ungkapnya.
Baca Juga: Aktivis hingga Pedagang Mie Ayam di Tangsel Kumpulkan Donasi untuk Guru Rumini
Baca Juga: Jokowi: Kasus Novel Baswedan Jangan Sedikit-Sedikit Lari ke Saya, Tugas Kapolri Apa?
Dilanjutkan Rumini, kedatangannya ke Kompolnas pada Senin 15 Juli 2019 adalah untuk menggalang dukungan atas upayanya melaporkan praktik Pungli di sekolah. Karena bagaimanapun, ujung tombak dalam penuntasan kasus Pungli ada di lembaga kepolisian.
"Yang memiliki kewenangan itu kan di kepolisian, jadi saya berharap agar Kompolnas mendesak kepolisian untuk profesional menuntaskan laporan pungli ini," tandasnya.