Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana MTQ di Inhu Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 10:43 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi dan Suap (foto: Shutterstock)
Share :

PEKANBARU - Korupsi berjamaah diduga terjadi saat penyelenggaraan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau meningkat kasus korupsi kegiatan MTQ menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Al Pansri mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka kedua adalah AJ, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: KPK Rekonstruksi Aliran Suap untuk Politikus PAN Sukiman 

"Setelah melalui proses penyelidikan, hari ini Kejari Inhu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kegiatan MTQ tahun 2017," kata Ostar saat dikonfirmasi Okezone, Senin 22 Juli 2019.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya