Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana MTQ di Inhu Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 10:43 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi dan Suap (foto: Shutterstock)
Share :

PEKANBARU - Korupsi berjamaah diduga terjadi saat penyelenggaraan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau meningkat kasus korupsi kegiatan MTQ menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Al Pansri mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka kedua adalah AJ, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: KPK Rekonstruksi Aliran Suap untuk Politikus PAN Sukiman 

"Setelah melalui proses penyelidikan, hari ini Kejari Inhu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kegiatan MTQ tahun 2017," kata Ostar saat dikonfirmasi Okezone, Senin 22 Juli 2019.

 

Kedua tersangka melakukan korupsi dengan melakukan mark up dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Hasil penyelidikan ketahui kerugian negara Rp313 juta.

Uang yang dikorupsi merupakan kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Inhu. Di mana persertanya adalah qori dan qoriah semua kecamatan di Inhu. Selain itu ada juga biaya pemondokan yang juga diduga dikorupsi sebesar Rp100 juta.

Setelah penetapan S dan AJ, Kejaksaan Negeri Inhu segera melakukan pemeriksaan. Terkait apakah akan ada tersangka lain, pihak Pidsus Kejari Inhu masih melakukan pendalaman.

"Dalam waktu dekat, kedua akan kita periksa dalam kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Petugas Kejari Rembang Nekat Tilep Uang Denda Tilang Senilai Rp2,8 Miliar

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya