Diduga Cabuli Belasan Anak, Pembina Pramuka di Surabaya Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 14:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

 

Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan. “Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan psikolog," katanya.

Baca Juga: Siswi SMA Digilir 3 Pemuda Dikamar Kos 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telefon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor. Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya