Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk mengisap sabu, satu botol sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca juga: Keluarga: Nunung Tidak Salah, Dia Dijebak Pakai Sabu
Nunung dan suaminya dijadikan tersangka karena dinyatakan positi sabu. Keduanya ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Salman Mardira)