KY Desak Polres Jakpus Segera Limpahkan Berkas Kasus Pengacara Tomy Winata

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 15:17 WIB
Pengacara Desrizal saat menyerang Hakim Sunarso di PN Jakpus (foto: ist)
Share :

 

Sebelumnya, dua hakim PN Jakpus mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat Desrizal. Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst

 Baca juga: MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana

"Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pertimbangannya mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat yakitu Desrizal berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis 18 Juli.

Makmur menjelaskan, hakim belum ketok palu putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim. Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial S terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya