JAKARTA - Sosok pemasok narkoba berinisial E yang merupakan pemasok narkoba untuk komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung ternyata mengendalikan aksinya dari dalam sel penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, E mengutus Hadi Moheriyanto (HM) untuk memasok narkoba kepada Nunung.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Diketahui, E diringkus di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. E diketahui pengedar narkoba yang mengendalikan narkoba di dalam Lapas. Untuk menangkap E, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi pihak Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas, sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Nunung
Untuk diketahui, Nunung bersama suamiya Iyan diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(Edi Hidayat)