Polisi Sebut Pemasok Sabu untuk Nunung Dikendalikan dari Dalam Sel

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Nunung

Untuk diketahui, Nunung bersama suamiya Iyan diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya