Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Nunung
Untuk diketahui, Nunung bersama suamiya Iyan diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(Edi Hidayat)