BATAM - Sebanyak 14 orang pegawai dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi ini guna pengembangan penyidikan kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Dari total 14 orang yang dimintai keterangan, 6 orang diantaranya merupakan kepala dinas dan sisanya merupakan kepala bidang, staf hingga supir. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 10.00 pagi dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Gubernur Kepri
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Herry Mochrizal mengatakan, penyidik KPK hanya meminta keterangan terkait prosedur resmi terbitnya izin prinsip.
"Masih sebatas saksi. Yang ditanya seputar prosedur resmi terbitnya ijin prinsip seperti apa. Itu saja," ujarnya.