JAKARTA – Rapat paripurna masa persidangan V tahun 2018-2019 DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, telah dibuka.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto dimulai sekira pukul 11.20 WIB. Berdasarkan data Sekretariat Jendral DPR RI, rapat dihadiri sebanyak 283 orang dari total 560 anggota dewan.
"Menurut sekretariat jenderal DPR RI, telah ditandatangani oleh sejumlah 283 dan 55 anggota izin," kata Utut dalam ruang rapat, Kamis (25/7/2019).
Karena rapat dinilai telah kuorum atau sudah dihadiri junlah minimum anggota, ia membuka rapat tersebut. Diketahui, rapat dinyatakan kuorum jika memenuhi syarat yakni peserta mencapai 50 persen plus 1.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami dari meja pimpinan dewan membuka rapat paripurna yang ke-23 masa persidangan ke V tahun sidang 2018-2019 ini dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Adapun dalam rapat itu sendiri memiliki sejumlah agenda penting di antaranya:
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR RI tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dgn Pengambilan Keputusan.