Pemasok Narkoba untuk Nunung Gunakan Alat Komunikasi dari Dalam Sel

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 14:03 WIB
Komedian Nunung (Foto: Okezone)
Share :

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," kata Jean.

Untuk diketahui, Nunung bersama suaminya Iyan, diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya