JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan.
Hal itu diminta Ombudsman menyusul adanya dugaan maladministrasi pada pelaksanaan penyelenggaraan PPDB pada tahun ini. Ada delapan poin dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB 2019 di sejumlah daerah Indonesia.
"Ombudsman menyarankan Mendikbud melanjutkan program zonasi dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan PPDB dari tingkat TK hingga SMA," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Bertemu Mendikbud, Ombudsman Paparkan Dugaan Maladministrasi PPDB 2019