"Kami laporkan agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap lembaga Pemerintah Kota Depok karena sudah membuat kebijakan pemisahan parkir motor laki-laki dan perempuan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan telah diterapkan di sejumlah gedung instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Dadang, penyediaan parkir khusus perempuan merupakan hal yang biasa diterapkan di setiap tempat parkir. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang mengunakan kendaraan.
“Hanya ladies parking, itu hal biasa saja di Margo City dan mal lainnya pun sudah ada,” kata Dadang.
(Arief Setyadi )