Penerbitan Izin Senjata Brigadir Rangga Akan Ditinjau Ulang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 15:19 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan izin senjata dari Brigadir Rangga Tianto.

Hal ini rangkaian proses dari penyidikan kasus penembakan Brigadir Rangga ke Bripka Rahmat Efendy ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.

"Proses penerbitan izin senjata akan kami dalami, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat dari Jarak Dekat

Seharusnya, kata Listyo, bagi personel kepolisian yang cenderung memiliki tingkat emosional yang tinggi, lebih baik surat izin penggunan senjatanya dicabut.

 

Mengingat di internal Polri, penggunaan senjata api telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri. Menurut Listyo, hal itu harus sangat ditaati oleh seluruh personel kepolisian dalam menggunakan senjata itu.

"Dan Para Komandan agar betul-betul awasi perilaku anggota yang pegang senjata api," ujar Listyo.

 Baca juga: Pasca-Insiden Penembakan, Polisi Cek Urine dan Periksa Psikologi Brigadir Rangga

Disisi lain, Listyo mengungkapkan bahwa Brigadir Rangga saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan dilanjutkan dalam proses pemidanaan akibat perbuatannya tersebut.

"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH. Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut," tutur Listyo.

Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

 

Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat dari jarak dekat.

Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya