Usai berhasil melumpuhkan burung, dengan rasa bangga pelaku memamerkan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangannya. "Setelah ditembak, burung (elang bido) itu dimakan sendiri," tutur dia.
Hasil jepretannya kemudian oleh pelaku diunggang ke akun facebook miliknya atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption 'Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,'
Baca Juga: Unggahan Pamer Tembak Elang Jawa Jadi Viral, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Tak menyangka aksinya itu dikecam oleh warga net. Sebab, burung elang dilindungi oleh pemerintah dan kini keberadaannya mulai langka.
JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )